Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan di wilayah setempat, Senin (6/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri 13 anggota DPRD serta pihak eksekutif dan perusahaan terkait.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting disepakati untuk menghindari polemik di masyarakat akibat pembebasan lahan.
DPRD meminta pihak perusahaan agar segera memberikan kompensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya sudah digusur dan akan masuk tahap pembebasan, paling lambat akhir Oktober 2025.
Selain itu, pihak perusahaan juga diminta menyampaikan laporan perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perkebunan dan instansi terkait.
Sebelum pembayaran dilakukan, perusahaan diwajibkan melaksanakan tahapan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Perusahaan juga wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli dalam rapat tersebut.
Rapat yang dihadiri pula oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng., berlangsung dengan suasana kondusif. DPRD menegaskan bahwa hasil RDP ini akan menjadi bahan pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembebasan lahan di wilayah Kabupaten Barito Utara agar berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(bp)