14213241343322462587

BPN Akui Sertifikat Lama Terbit Sebelum Penetapan Kawasan Hutan

October 7, 2025
IMG-20251007-WA0018

Muara Teweh – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi menjelaskan bahwa sejumlah sertifikat yang diterbitkan di masa lalu memang terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan berdasarkan SK 529 dan SK 6627.

“Memang dulu ada beberapa sertifikat yang kami terbitkan, bahkan di lokasi transmigrasi. Saat itu masih masuk APL, sehingga bisa disertifikatkan. Namun setelah terbit SK 529 dan SK 6627, wilayah tersebut berubah status menjadi kawasan hutan,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Primada Jayadi ketika menanggapi pertanyaan dari anggota DPRD Barito Utara Hasrat.

Ia menegaskan, sesuai aturan, sertifikat yang sudah terbit di dalam kawasan hutan seharusnya tetap diakui, hanya saja proses pelepasan status kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami dari BPN hanya berwenang di aspek pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK. Jadi kami tidak bisa memproses sertifikat baru di area yang masih berstatus hutan,” paparnya.

Dukungan untuk Pelepasan Kawasan dan Program TORA
Lebih lanjut, Primanda Jayadi, pihak BPN menyampaikan dukungannya terhadap rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif sebagaimana disampaikan oleh Dinas PUPR.

“Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan tidak produktif. Setelah statusnya berubah menjadi APL, barulah kami bisa kembali melakukan proses sertifikasi,” tegasnya.

Ia juga mengakui, keterbatasan area APL di Kabupaten Barito Utara membuat target sertifikasi tanah oleh BPN semakin menurun setiap tahunnya.

“Selama ini banyak masyarakat datang mengadu, karena lahan yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba masuk kawasan hutan. Namun secara aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru tanpa pelepasan dari KLHK,” tambahnya.(bp)

Pemkab barut

RELATED POST

Berita Terbaru

14748260911135371322