Liputan6.com, Jakarta Jelang Pilkada serentak 2024, sejumlah nama yang siap bertarung di pesta demokrasi ini bermunculan, termasuk mereka yang berniat maju sebagai Bupati Tanah Laut dan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
di Tanah Laut, ada sosok Rahmat Trianto yang akan berpansangan dengan Muhammad Zauni. Keduanya sudah mengantongi SK DPP PAN. Disebut mereka juga baka didukung oleh Gerindra dan PKS.
Tak hanya itu, dikabarkan juga Rahmat Trianto didukung oleh tokoh Endang Agustina dan Samsudin Andi Arsyad.
Tak tanggung-tanggung, Rahmat Trianto yang telah menang menjadi caleg DPR ini rela melepas kursinya untuk maju sebagai calon bupati di Pilkada 2024 ini.
“Rela berkorban untuk maju di Pilkada Tanah Laut, untuk lebih fokus membangun Tanah Laut yang merupakan salah satu daerah pemilihan saya pada Pileg lalu,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Sementara untuk Pilkada Tanah Bumbu, ada sosok Andi rudi Latif yang mengandeng Bahsanuddin untuk maju sebagai calon bupati dan calon wakil bupati.
Andi Rudi pun makin kian mantap untuk maju dan berbuat yang terbaik dengan masyarakat.
“Jika kita sudah niat berbuat untuk kemaslahatan, dimana pun kita berada berikan yang terbaik dengan ketulusan karena Allah SWT dan Rasulullah SAW,” kata sosok pria yang juga merupakan Wakil Bupati Kotabaru ini.
Sementara Bahasanudin juga memang maju berniat membantu masyarakat petani dengan memberikan dukungan penuh alat-alat pertanian dalam skala besar.
Pendaftaran KPU Pilkada 2024
Pendaftaran KPU Pilkada 2024 bagi calon peserta pemilu perlu diketahui karena pilkada akan digelar serentak pada 27 November 2024. Pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa calon peserta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.
Mengetahui proses dan persyaratan pendaftaran sejak awal dapat membantu calon peserta menghindari kendala administratif yang bisa menghambat partisipasi mereka dalam pemilu.
Pendaftaran KPU Pilkada 2024 bagi calon peserta pemilu akan dilaksanakan di berbagai kantor KPU di seluruh Indonesia. Setiap calon peserta harus mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan agar dapat terdaftar secara resmi.
Proses pendaftaran ini melibatkan pengajuan dokumen-dokumen penting yang harus diperiksa dan disetujui oleh KPU sebelum batas waktu yang ditentukan.
Calon peserta pemilu yang ingin mengikuti Pilkada 2024 harus mempersiapkan segala persyaratan dengan baik. Pendaftaran KPU Pilkada 2024 bagi calon peserta pemilu melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengajuan dokumen hingga pemeriksaan kelengkapan berkas.