14213241343322462587

Warga Telah Kelola Lahan Puluhan Tahun, Namun Lahan itu Ditetapkan sebagai Kawasan Hutan

October 6, 2025
IMG-20251007-WA0017

Muara Teweh – Persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dan lahan milik masyarakat kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (6/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha didampiingi Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri dan Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat Hasrat dan dihadiri oleh instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Utara serta Dinas PUPR Barito Utara dan Camat se Barito Utara.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Barito Utara Hasrat menyoroti banyaknya masyarakat yang secara adat telah membuka dan mengelola lahan selama puluhan tahun, namun kini mendapati wilayah mereka ditetapkan sebagai kawasan hutan.

“Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL, atau HPK. Yang penting, menurut adat, siapa yang pertama kali membuka lahan, maka dialah pemiliknya,” ujar Hasrat yang juga Ketua Fraksi Aspirasi DPRD Barito Utara ini.

Ia mencontohkan Desa Jamut, yang sejak lama berdiri dan warganya telah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, namun belakangan diketahui masuk dalam kawasan hutan produksi.

“Dulu APL, bisa disertifikatkan, tapi setelah keluar SK baru malah jadi hutan produksi. Ini yang harus dicarikan solusinya,” teganya.

Ia juga menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga berdampak pada pembangunan daerah dan program kompensasi lahan.

“Warga sudah 10–20 tahun tinggal dan berkebun di sana. Ketika mau dibayar ganti rugi karena terkena proyek, ternyata tidak boleh, karena statusnya kawasan hutan,” ungkapnya.

Hasrat juga kembali menegaskan pentingnya langkah konkrit dari pemerintah daerah. Ia mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.

“Data kepemilikan dari masyarakat harus diakomodir. Desa bisa mendata, kecamatan memverifikasi, lalu kabupaten menyampaikan ke KLHK. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dianggap melanggar aturan, padahal mereka sudah lama hidup dan berusaha di lahan itu,” pungkasnya.(bp)

Posted in

RELATED POST

Berita Terbaru

14748260911135371322